Feeds:
Pos
Komentar

Archive for Mei, 2008

TUBEI, BE – Masyarakat suku Rejang punya aturan atau hukum adat yang sejatinya mengatur tata cara pemanfaatan hutan. Jika adat ini ditegakkan dengan teguh maka komitmen, langkah dan upaya memberantas ilegal logging serta mewujudkan Lebong menjadi kabupaten konservasi akan semakin mudah.

Dulu, misalnya, kalau ada warga yang mau menebang pohon, maka terlebih dulu harus minta izin dan persetujuan kepala kutai dan masyarakat setempat. Kalau diizinkan, pohon yang boleh ditebang pun tidak sembarang pohon dan lokasi tumbuhnya tidak pada daerah tangkapan air atau sumber mata air, ujar Kabag Kesejahteraan Rakyat Setkab Lebong H Sirothal Abdi SPdI, Rabu (28/5) dihubungi BE usai menggelar bimbingan teknis hukum adat dan budaya Rejang di ruang pola Pemkab Lebong, kemarin.

Acara Bintek yang dibuka secara resmi Wakil Bupati Nasirwan Thoha SE itu diikuti 150 tokoh masyarakat dan adat dari tiga kecamatan: Rimbo Pengadang, Lebong Selatan dan Lebong Tengah. Menurut Sirothal, hari ini bintek akan diikuti 150 orang lagi dari Kecaman Lebong Utara, Lebong Atas dan Padang Bano.

Menghadirkan dua tokoh adat, Saiman Jai dan Jalaludin, hasil diskusi Bintek ini akan dibukukan dan selanjutnya diseminarkan oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan. Pentingnya hukum adat dan budaya ini dibukukan agar bisa dipelajari dan diwariskan kepada generasi muda. Sebab kalau tidak, perubahan zaman dan semakin heterogennya Lebong ini bisa menghilangkannya, kata Nasirwan dalam sambutannya.

Apakah ada rencana di-Perda-kan? Sirothal mengatakan masih akan dipertimbangkan lebih lanjut. Targetnya dibukukan dulu. Kalau dalam seminar nanti mengerucut untuk diformulasikan menjadi Perda, kenapa tidak, kata Sirothal. (467)

Read Full Post »

Posted by ShoZu

Read Full Post »

Posted by ShoZu

Read Full Post »